halaman

Senin, 27 Februari 2012

Tugas Hukum Pasar modal ( the first )


NAMA            : Hermawan Wijaya Putra
N.I.M.             : 090710101112
Perihal             : tugas Analisis M.K. Hukum Pasar Modal

Efek adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan ataupun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham (Saham adalah bagian dari permodalan suatu perseroan terbatas, menurut ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Saham juga benda bergerak tak bertubuh/tak berwujud yang dapat dikategorikan sebagai piutang atau hak tagih dari pemegangnya terhadap perseroan terbatas yang menerbitkan saham tersebut, sehingga kriteria saham sebagai benda bergerak tak bertubuh/tak berwujud) , obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Dan menurut pasal 511 BW :
Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: 
1.  hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.  hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup; 
3.  perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4.  bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan
perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan; 
5.  Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu; 
6.  sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. 

Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
  1. Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
  2. Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Pasal 1320 BW :
Syarat Subyektif :
A . Sepakat untuk mengikatkan dirinya : Kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak
B . Cakap untuk membuat suatu perjanjian : Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki, 16 tahun bagi wanita.
Syarat Obyektif  :

 C . Mengenai suatu hal tertentu : obyeknya jelas, Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas
 D . Suatu sebab yang halal : Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Jika dilihat dari pasal 1320 BW : terjadinya perjanjian adalah terjadinya perikatan dan dipenuhi syarat-syarat lainya sesuai dengan yang di paparkan pada pasa 1320, yang mana pada pasal ini terdapat sarat mutlak dilaksanakanya perjanjian yang menjadi dasar suatu jenis perjanjian.
Biala dikatitkan dengan pasal 499 BW : obyek hukum menurut pasal ini adalah benda, sedangkan benda sendiri menurut pasal 499 BW ini adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Penggolongan benda :
pasal 503-504 BW disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua : Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), terdiri dari :  Benda berubah/berwujud, meliputi benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, benda tidak bergerak. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Jadi efek yang berupa saham ataupun obligasi dapat di golongkan benda dan dapat diperjualbelikan sebagai obyek jual beli dan jenis pejanjian atau transaksi yang digunakan adalah tansaksi jual beli karena saham merpakan barang sesuai pegertian benda yang sesuai dengan pasal 499 BW, yang dipertegas oleh pasal 503 – 504 BW.
Disini dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan transaksi dengan efek sebagai obyeknya harus memenuhi isi pasal 1320 BW agar transaksi yang dilakukan berkekuatan hukum atau memiliki kekuatan hukum yang sesuai deng sarat objektif yaitu dengan sebab yang halal yang dipertegas dengan isi pasal 1335 BW yang mana bila tidak dipenuhi tidak mempunyai kekuatan hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mari komentar dengan kata yang baku dan dengan kata-kata beretika :)