NAMA : Hermawan Wijaya Putra
N.I.M.
: 090710101112
Perihal
: tugas Analisis M.K. Hukum
Pasar Modal
Efek
adalah suatu
surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat
dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan
ataupun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan
hutang, surat berharga komersial, saham (Saham
adalah bagian dari permodalan suatu perseroan terbatas, menurut ketentuan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Saham juga
benda bergerak tak bertubuh/tak berwujud yang dapat dikategorikan sebagai
piutang atau hak tagih dari pemegangnya terhadap perseroan terbatas yang
menerbitkan saham tersebut, sehingga kriteria saham sebagai benda bergerak tak
bertubuh/tak berwujud) , obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti
misalnya reksadana,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif
dari efek). Dan menurut pasal 511 BW :
Yang dianggap sebagai barang
bergerak karena ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang
bergerak;
2.
hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun
bunga cagak hidup;
3.
perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau
mengenai barang bergerak;
4.
bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan
perdagangan atau persekutuan
perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan
itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang
bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan
berjalan;
5.
Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku
besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga
lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan
itu;
6.
sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga
pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa
pencatatan elektronis yang bersifat :
- Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
- Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Pasal 1320 BW :
Syarat Subyektif :
Syarat Subyektif :
A . Sepakat
untuk mengikatkan dirinya : Kedua
belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam
kontrak
B . Cakap untuk
membuat suatu perjanjian : Asas
cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut
KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita.
Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun
bagi laki-laki, 16 tahun bagi wanita.
Syarat Obyektif :
C . Mengenai suatu hal tertentu : obyeknya jelas, Sesuatu
yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang
cukup jelas
D . Suatu sebab yang halal : Pasal
1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal,
atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Jika dilihat dari pasal 1320 BW :
terjadinya perjanjian adalah terjadinya perikatan dan dipenuhi syarat-syarat
lainya sesuai dengan yang di paparkan pada pasa 1320, yang mana pada pasal ini
terdapat sarat mutlak dilaksanakanya perjanjian yang menjadi dasar suatu jenis
perjanjian.
Biala dikatitkan dengan pasal 499 BW
: obyek hukum menurut pasal ini adalah benda, sedangkan benda sendiri menurut
pasal 499 BW ini adalah segala
sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok
permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang
dapat menjadi obyek hak milik.
Penggolongan benda :
pasal
503-504 BW disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua : Benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), terdiri dari : Benda
berubah/berwujud, meliputi benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, benda tidak bergerak. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) adalah suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan
musik/lagu.
Jadi
efek yang berupa saham ataupun obligasi dapat di golongkan benda dan dapat
diperjualbelikan sebagai obyek jual beli dan jenis pejanjian atau transaksi yang
digunakan adalah tansaksi jual beli karena saham merpakan barang sesuai
pegertian benda yang sesuai dengan pasal 499 BW, yang dipertegas oleh pasal 503
– 504 BW.
Disini
dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan transaksi dengan efek sebagai obyeknya
harus memenuhi isi pasal 1320 BW agar transaksi yang dilakukan berkekuatan
hukum atau memiliki kekuatan hukum yang sesuai deng sarat objektif yaitu dengan
sebab yang halal yang dipertegas dengan isi pasal 1335 BW
yang mana bila tidak dipenuhi tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mari komentar dengan kata yang baku dan dengan kata-kata beretika :)