halaman

Senin, 27 Februari 2012

Tugas Hukum Pasar modal ( the first )


NAMA            : Hermawan Wijaya Putra
N.I.M.             : 090710101112
Perihal             : tugas Analisis M.K. Hukum Pasar Modal

Efek adalah suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Perusahaan ataupun lembaga yang menerbitkan efek disebut penerbit. Efek tesebut dapat terdiri dari surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham (Saham adalah bagian dari permodalan suatu perseroan terbatas, menurut ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Saham juga benda bergerak tak bertubuh/tak berwujud yang dapat dikategorikan sebagai piutang atau hak tagih dari pemegangnya terhadap perseroan terbatas yang menerbitkan saham tersebut, sehingga kriteria saham sebagai benda bergerak tak bertubuh/tak berwujud) , obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek). Dan menurut pasal 511 BW :
Yang dianggap sebagai barang bergerak karena ditentukan undang-undang adalah: 
1.  hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2.  hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang terus-menerus, maupun bunga cagak hidup; 
3.  perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4.  bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan uang, persekutuan
perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan berjalan; 
5.  Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang berhubungan dengan itu; 
6.  sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing. 

Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa pencatatan elektronis yang bersifat :
  1. Sertifikat atas unjuk, artinya pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa / pemegang efek.
  2. Sertifikat atas nama artinya pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro pencatatan efek.
Pasal 1320 BW :
Syarat Subyektif :
A . Sepakat untuk mengikatkan dirinya : Kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak
B . Cakap untuk membuat suatu perjanjian : Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki, dan 19 tahun bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 tahun bagi laki-laki, 16 tahun bagi wanita.
Syarat Obyektif  :

 C . Mengenai suatu hal tertentu : obyeknya jelas, Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas
 D . Suatu sebab yang halal : Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Jika dilihat dari pasal 1320 BW : terjadinya perjanjian adalah terjadinya perikatan dan dipenuhi syarat-syarat lainya sesuai dengan yang di paparkan pada pasa 1320, yang mana pada pasal ini terdapat sarat mutlak dilaksanakanya perjanjian yang menjadi dasar suatu jenis perjanjian.
Biala dikatitkan dengan pasal 499 BW : obyek hukum menurut pasal ini adalah benda, sedangkan benda sendiri menurut pasal 499 BW ini adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Penggolongan benda :
pasal 503-504 BW disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua : Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), terdiri dari :  Benda berubah/berwujud, meliputi benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan, benda tidak bergerak. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh : merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Jadi efek yang berupa saham ataupun obligasi dapat di golongkan benda dan dapat diperjualbelikan sebagai obyek jual beli dan jenis pejanjian atau transaksi yang digunakan adalah tansaksi jual beli karena saham merpakan barang sesuai pegertian benda yang sesuai dengan pasal 499 BW, yang dipertegas oleh pasal 503 – 504 BW.
Disini dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan transaksi dengan efek sebagai obyeknya harus memenuhi isi pasal 1320 BW agar transaksi yang dilakukan berkekuatan hukum atau memiliki kekuatan hukum yang sesuai deng sarat objektif yaitu dengan sebab yang halal yang dipertegas dengan isi pasal 1335 BW yang mana bila tidak dipenuhi tidak mempunyai kekuatan hukum.


TuGas Hukum Pasar Modal ( Universitas Jember )


Nama                 :  Hermawan Wijaya Putra
N.I.M                 :  090710101112
Perihal              : Tugas M.K Hukum Pasar Modal
Dosen                :  Iswi Hariyani, S.H., M.H.


1 .      PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan  keuangan  adalah  sekumpulan  informasi  keuangan  perusahaan dalam suatu  periode  tertentu  yang  disajikan  dalam  bentuk  laporan sistematis  yang  mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan.
Unsur utama Laporan Keuangan terdiri dari :
a.   Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
b.   Laporan  Perubahan  Ekuitas  (untuk  perusahaan  perseorangan)
      (Capital Statement) atau Laporan Saldo Laba (untuk perseroan terbatas)
      (Retained Earning Statement)
       c.   Neraca ( Balance Sheet )
d.   Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
       e.   Catatan Atas Laporan Keuangan
Nama dari laporan untuk mencermati keberadaan saham tersebut lebat sebuah laporan adalah laporan dokumen prospectus, dan ketentuan mengenai bentuk dan isi prospectus diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Prospectus tersebut sekurang-kurangnya harus memuat didalam nya adalah sebagai berikut:
- Uraian tentang penawaran umum;
- Tujuan dan penggunaan dana penawaran umum;
- Analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan
- Resiko usaha
- Data keuangan
- Keterangan dari segi hukum
- Inforfamsi mengenai pemesanan pembelian efek; dan
- Keterangan tentang anggaran dasar
2 .      Konsekuensi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Terhadap Bapepam-LK
1.  OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan mengambil alih fungsi pengawasan Bank yang selama ini dipegang oleh Bank Indonesia serta mengambil alih fungsi pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank yang selama ini dipegang oleh Bapepam-kl.
2.  OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektir jasa keuangan lainya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas/pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiyayaan, serta badan- badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

foto lucu dari  FACEBOOK
















































Bikin Ngakak apa nggak nih ???? Hahhahahahhahahahahah

Sabtu, 18 Februari 2012

Ijen Mountain Just Foto

Faculty Of  Law Family ( Universitan Negeri Jember )




















thanks to view this page ..
rate it ..

Membedah Tempat Indah ( Guest House )

"Guest House" begitu sebutan tempat ini yang merupaka sebuah tempat yang mempunyai view pemandangan yang teramat dan belum tentu dapat dijumpai di setiap negara. Lokasinya masih di sekitar provinsi Jawa Timur berada di kawasan Kota Bondowoso. Banyak pemandangan indah yang dapat di nikmati dan ada nilai tantangan tersendiri, pastinya memacu adrenalin. come On just View ...









Inilah yang Disebut Dengan Guest hOuse .
























 












sekilas pemandangan di sekitar Guest House .






















selepas dari tempat in dapat di ambil jalur pulang yang cukup memanjakan mata. karena bila melalui jalan yang sebelumnya terlalu extreme dan tidak mungkin bila di lalui kendaraan roda 4 karena track hanya cukup untuk satu kendaraan saja. Saran : lebuh baik menggunakan kendaraan roda 2.



 dan begitu banjak tantangan dan melewai perkebunan kopi yang sangat luas, "jampit" begitulah daerah ini di sebut, Come on let's try it.





















thanks you ...for view this page..

7 stasiun Kereta Api di INDONESIA (Tertua)


1. Stasiun Semarang Gudang / Tambaksari (1864)













Stasiun ini dibangun pada tanggal 16 Juni 1864 yang
diresmikan oleh Gubernur Jenderal Baron Sloet van
de Beele. Untuk pengoperasian rute ini, pemerintah
Belanda menunjuk Nederlandsch Indische Spoorweg
Maatschappij (NIS), salah satu markas NIS yang
sekarang dikenal sebagai Gedung Lawang Sewu.
Dan tepatnya pada 10 Agustus 1867 sebuah kereta
meluncur untuk pertama kalinya di stasiun ini.

2. Stasiun Semarang Tawang (1868)


























Stasiun Semarang Tawang (kode SMT) adalah stasiun
induk di Tanjung Mas, Semarang Utara, Semarang
yang melayani kereta api eksekutif dan bisnis. Kereta
api ekonomi tidak singgah di stasiun ini. Stasiun ini
merupakan stasiun kereta api besar tertua di Indonesia
setelah Semarang Gudang dan diresmikan pada
tanggal 19 Juli 1868 untuk jalur Semarang Tawang
ke Tanggung. Jalur ini menggunakan lebar 1435 mm.
Pada tahun 1873 jalur ini diperpanjang hingga
Stasiun Solo Balapan dan melanjut hingga Stasiun
Lempuyangan di Yogyakarta.

3. Stasiun Lempuyangan (1872)












Stasiun Lempuyangan (kode: LPN, +114 m dpl)
adalah stasiun kereta api yang terletak di Kota
Yogyakarta, berjarak sekitar 1 km di sebelah timur
dari stasiun utama di kota ini, yaitu Stasiun Yogyakarta.
Stasiun yang didirikan pada tanggal 2 Maret 1872
ini melayani pemberhentian semua KA ekonomi yang
melintasi Yogyakarta. Stasiun Lempuyangan beserta
dengan rel yang membujur dari barat ke timur
merupakan perbatasan antara Kecamatan
Gondokusuman di utara dan Danurejan di selatan

4. Stasiun Ambarawa (1873)















Museum Kereta Api Ambarawa adalah sebuah
stasiun kereta api yang sekarang dialihfungsikan
menjadi sebuah museum di Ambarawa, Jawa Tengah
yang memiliki kelengkapan kereta api yang pernah
berjaya pada zamannya. Salah satu kereta api uap
dengan lokomotif nomor B 2502 dan B 2503 buatan
Maschinenfabriek Esslingen sampai sekarang masih
dapat menjalankan aktivitas sebagai kereta api wisata.
Kereta api uap bergerigi ini sangat unik dan
merupakan salah satu dari tiga yang masih tersisa
di dunia. Dua di antaranya ada di Swiss dan India.
Selain koleksi-koleksi unik tadi, masih dapat
disaksikan berbagai macam jenis lokomotif uap dari
seri B, C, D hingga jenis CC yang paling besar
(CC 5029, Schweizerische Lokomotiv und
Maschinenfabrik) di halaman museum.

5. Stasiun Kedungjati (1873)










Stasiun Kedungjati (KEJ) merupakan stasiun kereta
api yang terletak di Kedungjati, Kedungjati, Grobogan
Stasiun yang terletak pada ketinggian +36 m dpl ini
berada di Daerah Operasi 4 Semarang. Stasiun
Kedungjati diresmikan pada bulan 21 Mei 1873.
Arsitektur stasiun ini serupa dengan Stasiun
Willem I di Ambarawa, bahkan dulu beroperasi
jalur KA dari Kedungjati ke Ambarawa, yang sudah
tidak beroperasi pada tahun 1976. Pada tahun 1907,
Stasiun Kedungjati yang tadinya dibangun dari kayu
diubah ke bata berplester dengan peron
berkonstruksi baja dengan atap dari seng
setinggi 14,65 cm.

6. Stasiun Solo Balapan (1873)














Stasiun Solo Balapan (kode: SLO, +93m) adalah
stasiun induk di Kestalan dan Gilingan, Banjarsari,
Surakarta yang menghubungkan Kota Bandung,
Jakarta, Surabaya, serta Semarang. Stasiun ini
didirikan oleh jaringan kereta api masa kolonial
NIS pada abad ke-19 (tepatnya 1873).

7. Stasiun Purwosari (1875)











Stasiun Purwosari (PWS) merupakan stasiun
kereta api yang terletak di Jl. Slamet Riyadi
No. 502, Purwosari, Lawiyan, Surakarta.
Stasiun yang terletak pada ketinggian +98 m
dpl ini berada di Daerah Operasi 6 Yogyakarta.
Stasiun Purwosari dibangun pada tahun 1875,
dan merupakan stasiun tertua di Surakarta.
Pembangunannya ditangani oleh NISM.
Stasiun Purwosari berada di wilayah
Mangkunegaran.