halaman

Senin, 27 Februari 2012

TuGas Hukum Pasar Modal ( Universitas Jember )


Nama                 :  Hermawan Wijaya Putra
N.I.M                 :  090710101112
Perihal              : Tugas M.K Hukum Pasar Modal
Dosen                :  Iswi Hariyani, S.H., M.H.


1 .      PENGERTIAN LAPORAN KEUANGAN
Laporan  keuangan  adalah  sekumpulan  informasi  keuangan  perusahaan dalam suatu  periode  tertentu  yang  disajikan  dalam  bentuk  laporan sistematis  yang  mudah dibaca dan dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan.
Unsur utama Laporan Keuangan terdiri dari :
a.   Laporan Laba Rugi ( Income Statement )
b.   Laporan  Perubahan  Ekuitas  (untuk  perusahaan  perseorangan)
      (Capital Statement) atau Laporan Saldo Laba (untuk perseroan terbatas)
      (Retained Earning Statement)
       c.   Neraca ( Balance Sheet )
d.   Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
       e.   Catatan Atas Laporan Keuangan
Nama dari laporan untuk mencermati keberadaan saham tersebut lebat sebuah laporan adalah laporan dokumen prospectus, dan ketentuan mengenai bentuk dan isi prospectus diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Prospectus tersebut sekurang-kurangnya harus memuat didalam nya adalah sebagai berikut:
- Uraian tentang penawaran umum;
- Tujuan dan penggunaan dana penawaran umum;
- Analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan
- Resiko usaha
- Data keuangan
- Keterangan dari segi hukum
- Inforfamsi mengenai pemesanan pembelian efek; dan
- Keterangan tentang anggaran dasar
2 .      Konsekuensi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Terhadap Bapepam-LK
1.  OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan mengambil alih fungsi pengawasan Bank yang selama ini dipegang oleh Bank Indonesia serta mengambil alih fungsi pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank yang selama ini dipegang oleh Bapepam-kl.
2.  OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan-perusahaan sektir jasa keuangan lainya yang meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas/pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiyayaan, serta badan- badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

mari komentar dengan kata yang baku dan dengan kata-kata beretika :)