Nama : Hermawan Wijaya Putra
N.I.M : 090710101112
Perihal : Tugas M.K Hukum Pasar Modal
Dosen : Iswi Hariyani, S.H., M.H.
1 . PENGERTIAN
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan
adalah sekumpulan informasi keuangan perusahaan
dalam suatu periode tertentu yang disajikan dalam
bentuk laporan sistematis yang mudah dibaca dan
dipahami oleh semua pihak yang membutuhkan.
Unsur utama Laporan Keuangan terdiri
dari :
a. Laporan Laba Rugi ( Income
Statement )
b.
Laporan Perubahan Ekuitas (untuk
perusahaan perseorangan)
(Capital Statement) atau Laporan Saldo Laba (untuk
perseroan terbatas)
(Retained Earning Statement)
c.
Neraca ( Balance Sheet )
d.
Laporan Arus Kas ( Cash Flow Statement )
e.
Catatan Atas Laporan Keuangan
Nama dari
laporan untuk mencermati keberadaan saham tersebut lebat sebuah laporan adalah
laporan dokumen prospectus, dan ketentuan mengenai bentuk dan isi prospectus
diatur lebih lanjut oleh Bapepam. Prospectus tersebut sekurang-kurangnya harus
memuat didalam nya adalah sebagai berikut:
- Uraian tentang penawaran umum;
- Tujuan dan penggunaan dana penawaran umum;
- Analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan
- Resiko usaha
- Data keuangan
- Keterangan dari segi hukum
- Inforfamsi mengenai pemesanan pembelian efek; dan
- Keterangan tentang anggaran dasar
- Uraian tentang penawaran umum;
- Tujuan dan penggunaan dana penawaran umum;
- Analisis dan pembahasan mengenai kegiatan dan keuangan
- Resiko usaha
- Data keuangan
- Keterangan dari segi hukum
- Inforfamsi mengenai pemesanan pembelian efek; dan
- Keterangan tentang anggaran dasar
2 .
Konsekuensi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Terhadap Bapepam-LK
1. OJK
(Otoritas Jasa Keuangan) akan mengambil alih fungsi pengawasan Bank yang selama
ini dipegang oleh Bank Indonesia serta mengambil alih fungsi pengawasan pasar
modal dan lembaga keuangan non-bank yang selama ini dipegang oleh Bapepam-kl.
2. OJK (
Otoritas Jasa Keuangan ) ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap bank
dan perusahaan-perusahaan sektir jasa keuangan lainya yang meliputi asuransi,
dana pensiun, sekuritas/pasar modal, modal ventura, dan perusahaan pembiyayaan,
serta badan- badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
mari komentar dengan kata yang baku dan dengan kata-kata beretika :)